Bantuan Kuota untuk Pelajar dan Guru Cair, Simak Cara dan Syarat Mendaftar

- 11 Maret 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud /Pixabay



MEDIA BLITAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan kembali keluarkan bantuan kuota gratis bagi pelajar dan guru. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan masyarakat untuk pembelian kuota internet untuk belajar.

Rencananya dalam tiga bulan ke depan setiap tanggal 11 hingga 15, Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kuota internet untuk peserta didik, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga mahasiswa. Tidak hanya untuk pelajar, bantuan juga diberikan bagi para tenaga pengajar dari guru hingga dosen.

Baca Juga: Aset Harta Warisan Mendiang Ibu Rizky Febian Sebut Sudah Dijual Teddy, Putra Sule Laporkan Polisi

Kemendikbud sampaikan, untuk besaran kuota gratis dari Kemendikbud di tahun 2021 tidak sebesar tahun 2020, namun kuota masih bisa diakses di beberapa laman. 

Kuota yang diberikan merupakan kuota umum, namun ada beberapa laman yang tidak bisa diakses seperti Twitter, Instagram, Facebook, TikTok dan situs yang diblokir oleh Kominfo.

Peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. Berikut cara mendaftar bantuan kuota dari pemerintah:

Baca Juga: Okky Lukman Sebut Kantongi Restu Jokowi dan Iriana pada Pernikahan Kaesang, Kahiyang Ayu Beri Komentar

1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum bulan April 2021.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah.
3. Unggah ke https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi melalui https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: DAFTAR KEMBALI! Kartu Prakerja Gelombang ke-14 Resmi Dibuka Lagi Pemerintah, Berikut Syaratnya

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet tahun 2021.

Untuk peserta didik pada PAUD  dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Maret 2021: Scorpio, Aquarius, Sagitarius Punya Kemampuan Tersembunyi

Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD  dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x