Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021

- 22 Juli 2021, 21:11 WIB
Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021
Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud RI, Cair Lagi Sampai Desember 2021 /Pixabay/Pexels/

Namun, setiap jenjang pendidikan mendapatkan kuota internet dengan berbeda-beda dan Berikut ini rincian kuota internet gratis yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek, sebagai berikut:

  1. Peserta Didik Jenjang PAUD, mendapatkan kuota internet 7 GB per bulan.
  2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah, mendapatkan kuota internet 10 GB per bulan.
  3. Pendidik Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, mendapatkan kuota internet 12 GB per bulan.
  4. Dosen dan mahasiswa, mendapatkan kuota internet 15 GB per bulan.

Dikutip laman website Kemdikbud, untuk mendapatkan penerima bantuan kuota internet gratis pada tahun 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan kriteria, sebagai berikut:

Baca Juga: Viral! Doni Salmanan Bagikan Uang Bantuan PPKM Darurat: Sedekah Atas Nama Subscribers

  1. Peserta didik pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

-        Terdaftar di sistem Dapodik

-        Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

  1. Peserta didik jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa:

-        Terdaftar di sistem PPDikti

-        Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

-        Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Bantuan Beras Akan Diberikan, Masyarakat Tidak Boleh Kelaparan

  1. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

-        Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemendikbud Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x