BREAKING NEWS: Dr. Louis Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoax Covid-19

- 13 Juli 2021, 10:13 WIB
Dr. Lois Owien.
Dr. Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7

MEDIA BLITAR – Dr. Louis kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran hoax soal covid-19.

Polisi menetapkan Dr. Louis sebagai tersangka usai diperiksa di Polda Metro Jaya hingga kemudian digiring di Mabes Polri, Senin, 12 Juli 2021 kemarin malam.

Setelah resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait covid-19, kini Dr. Louis ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, kabar soal Dr. Louis yang ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya juga dikonfirmasi secara langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: dr. Lois Bersuara Sejak 7 Bulan Lalu Akhirnya Diamankan Pihak Berwajib, dr. Tirta: Hoax Dia Berbahaya

Agus menjelaskan bahwa Dr. Louis ditetapkan menjadi tersangka lantaran sebelumnya diketahui menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat.

“(Sudah ditetapkan sebagai tersangka, red.) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Agus, dilansir Media Blitar dari Pikiran Rakyat, Selasa, 13 Juli 2021.

Ia pun menjelaskan terkait tindak pidana soal menyerukan berita hoax yang dilakukan oleh Dr. Louis yang memicu keonaran di publik.

Baca Juga: Usai dr. Lois Anti Aging Tak Mengakui Covid-19 dan Kini Sosok Wanita Berikan Jawaban Usai di Vaksin

“Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Dr. Louis dirundung dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: dr. Lois ‘Ditelanjangi’ Polda Metro Jaya Usai Bikin Keonaran Covid-19, Kantongi Banyak Barang Bukti

Sementara itu, Dr. Louis sudah lebih dulu menjalani berbagai pemeriksaan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, kasus kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri untuk lebih diselidiki motif Dr. Louis sehingga kini menjadi tersangka.

Sebagai informasi, Dr. Louis sebelumnya memang mengaku tidak memercayai adanya covid-19 yang telah menelan jutaan orang di dunia.

Di Indonesia, kata Dr. Louis penanganan covid-19 juga tidak benar, yakni dengan memberikan obat yang lebih atau sekira enam macam.

Hal ini lah yang menjadi dasar bahwa pasien meninggal bukan disebabkan karena covid-19, melainkan karena obat yang diberi. Demikian pandangan yang disampaikan Dr. Louis di salah satu stasiun televisi sebelum ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik dr. Lois Profil Biodata Terbaru 2021, Mulai dari Alamat Tak Jelas Hingga Follower Melonjak

Atas ulahnya itu, Dr. Louis kemudian terlibat adu argumen dengan Dr. Tirta. Namun, soal penangkapan tersebut, Dr. Tirta mengaku bukan dirinya yang membuat laporan.

“Hehe.. Jadi sorry yak. Sorry banget nih. Saya ga melaporkan. Cukup jadi saksi saja. Karena banyak warga dan institusi dah melaporkan,” kata Dr. Tirta melengkapi unggahan fotonya, dikutip Senin, 12 Juli 2021.

Ia pun mengaku bahwa Dr. Louis sebelumnya diberi tempat untuk bernaung di IDI, namun kata Dr. Tirta, tawaran itu ditolak.

“Jangan kebakaran jenggot gitu kalo issuenya yg JELAS2 HOAX gagal donk. Dikasi wadah di IDI , DITOLAK. Kenapa sih? Hahaha jadi keliatan kan tujuannya apa. Mau manfaatin issue lois buat apa sih sbenernya? Hahahaha kok panik,” tutupnya.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah