Percepat Screening Spesimen COVID-19, Kemenkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan

- 20 Mei 2021, 20:30 WIB
Illustrasi Laboratorium Pemeriksa Spesimen COVID-19
Illustrasi Laboratorium Pemeriksa Spesimen COVID-19 /Pexels/Polina Tankilevitch.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kemkes, dalam rangka melawan pandemi COVID-19 dan untuk mempercepat proses pemeriksaan screening spesimen COVID-19 diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi.

Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Indonesia Jadi The Next Palestina Hingga Akan Banyak Konflik, Simak Penjelasannya

Pemerintah semakin gencar melakukan banyak upaya guna untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Dengan program vaksinasi yang terus digalakkan, pemerintah juga ingin lebih mengoptimalkan penggunaan dan penambahan laboratorium di daerah untuk percepat screening COVID-19.

Lab pemeriksaan untuk COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19.

Baca Juga: Padahal Air Matanya Belum Kering Usai Keguguran, Aurel Hermansyah Kini Dituding Hamil Duluan!

Lab yang telah memenuhi persyaratan tersebut harus memberitahukan kesiapannya untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi, selanjutnya dinas kesehatan akan melakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.

kesembilan jenis Lab pemeriksaan COVID-19 itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan pada 11 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Mendadak Banten Trending, Bahas Soal Sunda Empire hingga Sopir Ditembak 10 Kali Justru Ajak Duel Penembak

Lab rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi adalah laboratorium pemeriksa yang ditugaskan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dalam melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa COVID-19.

Dan Lab pemeriksa adalah Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga: Tampik Gengsi Dicemooh Turun Kelas Lantaran Jualan Kopi dan Batagor, Ririn Ekawati: Penting Hasil Akhirnya

Setiap Lab diharuskan memiliki kapasitas pemeriksaan yang sudah ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

Diperlukan pengaturan yang tepat untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar yang tinggi dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid.

Nantinya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini. ***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah