Percepat Screening Spesimen COVID-19, Kemenkes Tetapkan 9 Jenis Laboratorium Pemeriksaan

- 20 Mei 2021, 20:30 WIB
Illustrasi Laboratorium Pemeriksa Spesimen COVID-19
Illustrasi Laboratorium Pemeriksa Spesimen COVID-19 /Pexels/Polina Tankilevitch.

Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan pada 11 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Mendadak Banten Trending, Bahas Soal Sunda Empire hingga Sopir Ditembak 10 Kali Justru Ajak Duel Penembak

Lab rujukan nasional adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi adalah laboratorium pemeriksa yang ditugaskan untuk membantu dinas kesehatan provinsi dalam melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa COVID-19.

Dan Lab pemeriksa adalah Lab penerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga: Tampik Gengsi Dicemooh Turun Kelas Lantaran Jualan Kopi dan Batagor, Ririn Ekawati: Penting Hasil Akhirnya

Setiap Lab diharuskan memiliki kapasitas pemeriksaan yang sudah ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

Diperlukan pengaturan yang tepat untuk menjamin semua Lab yang terlibat dalam pemeriksaan COVID-19 mempunyai standar yang tinggi dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen COVID-19 yang cepat dan valid.

Nantinya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini. ***

 

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah