MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kemkes, dalam rangka melawan pandemi COVID-19 dan untuk mempercepat proses pemeriksaan screening spesimen COVID-19 diperlukan jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan 9 jenis laboratorium pemeriksaan COVID-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi.
Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri Non Perguruan Tinggi.
Pemerintah semakin gencar melakukan banyak upaya guna untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Dengan program vaksinasi yang terus digalakkan, pemerintah juga ingin lebih mengoptimalkan penggunaan dan penambahan laboratorium di daerah untuk percepat screening COVID-19.
Lab pemeriksaan untuk COVID-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2), serta harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19.
Baca Juga: Padahal Air Matanya Belum Kering Usai Keguguran, Aurel Hermansyah Kini Dituding Hamil Duluan!
Lab yang telah memenuhi persyaratan tersebut harus memberitahukan kesiapannya untuk pemeriksaan COVID-19 kepada dinas kesehatan provinsi, selanjutnya dinas kesehatan akan melakukan penilaian dengan tembusan dinas kesehatan kabupaten/kota.
kesembilan jenis Lab pemeriksaan COVID-19 itu harus mencakup Lab rujukan nasional, Lab Pembina provinsi, dan Lab pemeriksa.