SE 07 tahun 2021 tersebut menjadi panduan untuk melakukan sholat Idul Fitri secara berjamaah dalam kondisi pandemi Covid-19 tahun ini.
Baca Juga: IKATAN CINTA 12 Mei 2021: Andin Hamil! Buat Aldebaran Bahagia dan Segera Pulih
Salah satu bunyi poin penting dalam surat edaran tersebut yaitu tidak diperbolehkannya para lansia untuk menghadiri sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.
Kemudian surat edaran tersebut juga meminta agar dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka harus tetap menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Selain itu Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan orang yang dalam kondisi kurang sehat atau sakit, baru sembuh, dan dari perjalanan tidak diperbolehkan mengikuti sholat Idul Fitri dalam siaran persnya kemarin.
Baca Juga: Niat Hati Enggan Menikah! Di Hadapan Orangtua, Prilly Latuconsina: Kenapa Aku Harus Menikah?
"Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat dan baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Namun hanya daerah zona hijau dan kuning yang boleh mengadakan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan pada tahun ini dengan nerdasarkan ketentuan pihak berwenang.
Nantinya Jemaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.***