MEDIA BLITAR – Seperti yang diketahui jika pelaksanaan puasa Syawal, tentu dilaksanakan setelah bulan Ramadhan. Hukum pelaksanaan puasa Syawal bersifat sunnah.
Untuk tata cara pelaksanaan puasa Syawal dilaksanakan seperti pelaksanaan-pelaksanaan puasa lainnya.
Di mana, seseorang yang melakukan puasa harus mengawalinya dengan niat puasa. Kemudian menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu dan hal-hal lainnya yang bisa membatalkan puasa, yang dilaksanakan mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Untuk pelaksanaan 6 hari puasa Syawal ini, dapat dilakukan mulai tanggal 2 bulan Syawal setelah pelaksanaan Idul Fitri (di tanggal 1 Syawal).
Kemudian, apakah puasa Syawal dilaksanakan secara 6 hari berturut-turut?
Menurut Imam Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menyampaikan jika, para ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat Idul Fitri.
Akan tetapi, bila pelaksanaan puasa Syawal dilakukan secara tidak berurutan di bulan Syawal, seseorang tersebut tetap mendapatkan keutamaan dari puasa Syawal.
Sehingga, apabila seseorang melaksanakan puasa Syawal selama 3 hari/4 hari/5 hari/6 hari di bulan Syawal secara berurutan atau tidak berurutan, maka tetap diperbolehkan. Hal ini karena puasa Syawal, merupakan puasa sunnah yang ada kelonggarannya dalam pelaksanaannya.