MEDIA BLITAR – Sidang isbat MUI telah mengumumkan bahwa 1 Syawal jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Sebagai penanda masuknya bulan baru, dan telah dilewatinya bulan suci Ramadhan, pada 1 Syawal pagi seluruh umat muslim di dunia akan menunaikan ibadah shalat Ied.
Hukum menunaikan shalat Ied adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan tetapi tidak wajib. Meskipun ibadah shalat Ied ini sunnah muakkadah, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya setiap tahun dua kali, yaitu saat Idul Fitri dan Idul Adha.
Baca Juga: JADWAL ACARA TV RCTI RABU 12 MEI 2021: Ada Dahsyatnya, Hafiz Indonesia, Hingga Sinetron Ikatan Cinta
Imam As-Syaukani berkata: “Ketahuilah bahwasanya Nabi SAW terus-menerus mengerjakan dua shalat Ied ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Ied. Nabi memerintahkan umatnya untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid”
Menurut ulama besar, dan ahli fiqih, Imam As-Syaukani disampaikan bahwa Rasulullah SAW juga menyuruh perempuan-perempuan yang sedang haid untuk keluar.
Namun bukan untuk ikut serta menjalankan ibadah shalat sunnah Ied, melainkan untuk menjauhinya dan cukup menyaksikan dari kejauhan dan ikut mendengarkan kutbhah.
Baca Juga: Dibalik Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Nganjuk, KPK Ungkap sejumlah Fakta Novi Rahman Hidayat
“Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya”
Perlu diketahui, dalam pelaksanaannya ibadah sunnah shalat Ied tidak hanya dilakukan di Masjid, melainkan juga boleh dilaksanakan di tanah lapang.