Jasa Raharja Tidak Akan Memberikan Penyaluran Santunan Untuk Korban Kecelakaan, Bagi Travel Pelanggar Mudik

- 9 Mei 2021, 19:27 WIB
Jasa Raharja Tidak Akan Memberikan Penyaluran Santunan Untuk Korban Kecelakaan, Bagi Travel Pelanggar Mudik
Jasa Raharja Tidak Akan Memberikan Penyaluran Santunan Untuk Korban Kecelakaan, Bagi Travel Pelanggar Mudik /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas/

Baca Juga: Amora Lemos Tak Mau Kalah dengan Arsy, Krisdayanti Kembali Tunjukkan Bakat Suara Emas Putrinya

“Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang yang terhadap travel berbadan hukum resmi,” ujar Budi Rahardjo Slamet.

Namun, sanksi yang nekat mudik lebaran bagi travel gelap akan ditindak kebijakan lalu lintas, akan tetapi jika malam takbiran yang dimana mobil pribadi akan dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik lebaran, akan dikenakan sanksi di kandangkan.

Dengan adanya sanksi yang terkait larangan mudik, pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 dan untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan mudik.

Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 pos pengamanan, yang salah satunya pos yang sudah disiagakan di jalan tol, jalan alteri, serta jalur tikus.

Baca Juga: Sang Anak Kuatkan Joanna Alexandra yang Terduduk Lesu saat Pemakaman Raditya Oloan

Namun, dengan 31 pos pengamanan yang dibangun dalam dua jenis yakni 14 titik penyekatan dan 17 pos check point, serta pos pengaman larangan mudik ini yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, dari skema pembayaran nilai santunan kecelakaan yang dilaksanakan secara langsung yang menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

Menurut Budi Rahardjo akan meminta biaya santunan kepada korban kecelakaan yang didapatkan Jasa Raharja dari uang masyarakat secara langsung dan Kombes Pol menambahkan penindakan terhadap travel gelap ini akan dilakukan melalui hunting sistem secara patroli jalur darat dan patroli siber.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah