Berlaku Mulai 1 Juli 2021, KUR Tanpa Jaminan Sampai Rp100 Juta, Airlangga : Untuk Pemulihan UMKM

- 6 Mei 2021, 22:59 WIB
Illustrasi Pelaku UMKM
Illustrasi Pelaku UMKM /Pexels/Tom Fisk

MEDIA BLITAR – Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah menetapkan perubahan mengenai kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah menurunnya penyaluran kredit.

Dilansir dari laman Setkab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan beberapa perubahan terkait KUR, salah satunya yaitu skema KUR tanpa jaminan yang awalnya nilai tertinggi Rp50 juta, sekarang menjadi Rp100 juta.

Baca Juga: Kaki dan Tangan Menyusut Drastis hingga Mundur saat Syuting, Sapri Pantun: Pulang Aja, yuk!

Pada saat ini, porsi kredit untuk UMKM baru mencapai 18,8% dari total kredit perbankan. Presiden meminta agar porsi tersebut dapat ditingkatkan secara bertahap menjadi lebih dari 30% pada tahun 2024 mendatang.

Menindak lanjuti intstruksi tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengambil kebijakan untuk menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

Baca Juga: Masuki Usia 46 Tahun, Bebi Romeo Dibantu Anaknya Belajar Al-Quran, Meisya Siregar: Ga Ada Kata Terlambat

Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

Perubahan kebijakan KUR tersebut berlaku mulai 1 Juli 2021. Menurut Airlangga, perubahan kebijakan tersebut di antaranya :

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x