Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa dan harta benda, bencana alam, mara bahaya, dan wabah penyakit.
Dirjen Ramli juga menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus memprioritaskan Penyampaian Informasi Bencana kepada masyarakat yang terdampak dan tidak dipungut biaya.
Baca Juga: Gak Bikin Gemuk, Ini Rekomendasi Menu Diet yang Cocok Untuk Sahur dan Buka Puasa
Dirjen Ramli menjelaskan kerja sama antara Ditjen PPI dan Badan Geologi itu merupakan upaya untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Menurut Dirjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan informasi bencana tersebut hanya akan disebarkan kepada masyarakat di kawasan terdampak bencana.
“Khususnya di daerah erupsi gunung api yang sangat membutuhkan informasi cepat untuk evakuasi agar terhindar dari risiko dan bahaya yang mengancam jiwa raga,” tegas Dirjen PPI. Selain menggunakan SMS Blast, juga dikembangkan penyampaian pesan melalui peyiaran televisi.
Dirjen Ramli juga menyatakan bahwa pesan yang disebarluaskan bukan hanya tentang bencana alam saja, namun juga tentang penanganan pandemi Covid-19. ***