Kominfo Hadirkan Layanan SMS Informasi Bencana Alam untuk Percepat Evakuasi, Tanpa Ada Biaya Tambahan

- 14 April 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi - SMS Blast Info Bencana Alam Kominfo
Ilustrasi - SMS Blast Info Bencana Alam Kominfo /Pixabay/Niek Verlaan

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan uji coba Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler serta siaran televisi publik secara realtime.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menyatakan kerja sama tersebut sangat tepat untuk segera diimplementasikan, karena beberapa gunung api di Indonesia saat ini menunjukkan aktivitas yang meningkat.

Dalam Launching Penyebarluasan Informasi Kebencanaan Erupsi Gunung Api dan Geologi melalui SMS Blast Operator Seluler dan Uji Coba TVRI, di Kantor Badan Geologi, Kementerian ESDM di Bandung pada Senin, 12 April 2021, Dirjen Ramli menyatakan simulasi SMS Blast dan penayangan melalui TVRI secara realtime berhasil.

Baca Juga: Inilah Proses Mengejutkan yang Dialami Tubuh Selama Menjalankan Puasa 30 Hari, Salah Satunya Emosi Jadi Stabil

Dirjen Ramli menyatakan penyebaran informasi kebencanaan sangat penting karena posisi geografis Indonesia berada di cincin api pasifik (ring of fire) di wilayah lintasan dua jalur pegunungan. Kondisi itu berimpilikasi pada aktivitas gunung api yang dapat menyebabkan gempa vulkanik.

Selain berada di cincin api pasifik, juga dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, yaitu Lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia, dan lempeng Pasifik yang tiap tahunnya bergerak dimana pada suatu saat terjadi pelepasan mendadak yang kita kenal sebagai gempa tektonik

Indonesia yang juga terletak di wilayah katulistiwa menjadikan hanya memiliki 2 musim yakni hujan dan kemarau. Kondisi itu rawan terhadap potensi bencana hidrometrologis berupa hujan lebat yang dapat mengakibatkan banjir dan kemarau panjang.

Baca Juga: 7 Hal Unik Pria Kaya Cenderung Memilih Pasangannya Sendiri Dibandingkan yang Lain, Nomor 2 Memang Idaman

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan penyebaran informasi kebencanaan merupakan amanat dari Pasal 20 Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x