Tetapkan 2 Hari Cuti Bersama dan Tidak Boleh Ditambah, Satgas : Ada Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Libur Panjang

- 14 April 2021, 16:58 WIB
 Illustrasi Pembatasan Pergerakan Manusia saat Liburan / Alifia Harina
Illustrasi Pembatasan Pergerakan Manusia saat Liburan / Alifia Harina /Pexels/

Baca Juga: Jalani Ramadhan Pertama Bareng, Sosok Ini Ungkap Harapan Orang Tua Atta untuk Anak dan Menantunya

Isi dari SE tersebut adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun, dalam SE ada pengecualian, yaitu bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan bersifat penting dan sudah mendapat Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, namun harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Intip Pesona Putra Sulung Yuni Shara, Cavin Obient Tidak Kalah Tampan dengan Raffi Ahmad

Selaras dengan aturan yang telah dikeluarkan tersebut, jubir Kemenhub juga menyatakan bahwa pengendalian transportasi dilakukan dengan melarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Jubir Kemenhub menyampaikan bahwa untuk transportasi barang dan logistik tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Satgas Penanganan COVID-19 pernah menyampaikan bahwa saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, hal tersebut terjadi karena banyaknya pergerakan orang. ***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah