Tetapkan 2 Hari Cuti Bersama dan Tidak Boleh Ditambah, Satgas : Ada Lonjakan Kasus COVID-19 Saat Libur Panjang

- 14 April 2021, 16:58 WIB
 Illustrasi Pembatasan Pergerakan Manusia saat Liburan / Alifia Harina
Illustrasi Pembatasan Pergerakan Manusia saat Liburan / Alifia Harina /Pexels/

MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.

Dilansir dari laman setkab, Keppres tersebut dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Keppres tersebut diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Baca Juga: Billy Syahputra Nyanyikan Lagu Tanpa Batas Waktu, Raffi Ahmad: Billy Merindukanmu

Selain itu juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Dalam Keppres tersebut diputuskan bahwa ada dua hari cuti bersama  bagi ASN pada tahun 2021, yaitu pada 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA RABU 14 APRIL: Al Beritahu Mama Rossa Soal Kecurigaannya Dengan Elsa

Ditegaskan pada DIKTUM KEDUA, cuti bersama yang tersebut dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Dalam DIKTUM ketiga dijelaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sebelumnya, pemerintah melalaui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalani Ramadhan Pertama Bareng, Sosok Ini Ungkap Harapan Orang Tua Atta untuk Anak dan Menantunya

Isi dari SE tersebut adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun, dalam SE ada pengecualian, yaitu bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan bersifat penting dan sudah mendapat Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan kepada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, namun harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Intip Pesona Putra Sulung Yuni Shara, Cavin Obient Tidak Kalah Tampan dengan Raffi Ahmad

Selaras dengan aturan yang telah dikeluarkan tersebut, jubir Kemenhub juga menyatakan bahwa pengendalian transportasi dilakukan dengan melarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Jubir Kemenhub menyampaikan bahwa untuk transportasi barang dan logistik tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Satgas Penanganan COVID-19 pernah menyampaikan bahwa saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, hal tersebut terjadi karena banyaknya pergerakan orang. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah