Berlokasi di area publik terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai, Bali, dan waktu operasionalnya adalah mulai pukul 09.00 – 19.00 WITA.
Baca Juga: Gempa Besar 6,7 SR di Lumajang Sebabkan Tanah Longsor, Pengendara Sepeda Motor Tewas Seketika
Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi seperti bandara dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Yang kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pada Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret lalu dan berlaku mulai 1 April 2021.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru agar tercipta kehidupan yang lebih produktif dan aman dari Covid-19, mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan, dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan.
Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi, baik udara, laut, kereta api dan darat untuk seluruh wilayah Indonesia. ***