Sudah Diputuskan, ASN Tidak Boleh Mudik dan Ajukan Cuti pada Periode 6 Mei – 17 Mei 2021

- 7 April 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi mudik  Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Eduardo Davad/pixabay

Selain itu, ASN yang mendapat izin ke luar daerah juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Bintang Jin dan Jun Yuyun Sukawati Alami KDRT Dicekik dan Diseret Suami

Tidak hanya mudik, dalam SE juga tertulis tentang larangan pengajuan cuti dalam periode yang sama, yaitu antara6 hingga 17 Mei 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian atau lembaga daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ada pengecualian dalam SE tersebut, cuti bisa diberikan jika cuti melahirkan atau cuti sakit, dan cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Mendadak Temukan Tujuan Honeymoon, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Sebut Alasan Pilih Tempat Ini

Pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.

ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***

 

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x