Keluarkan SKB, 4 Kementerian Dorong Percepatan Pembelajaran Tatap Muka pada Tahun Ajaran Baru

- 31 Maret 2021, 06:49 WIB
Kegiatan belajar tatap muka sebelum pandemi Covid-19
Kegiatan belajar tatap muka sebelum pandemi Covid-19 /Pexels/Agung Pandit Wiguna./

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: LAGI! Akibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Artis FTV Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

Mendikbud Nadiem mengimbau kepada semua kepala satuan pendidikan untuk terus memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan.

Mendikbud Nadiem juga menmbahkan bahwa dinas perhubungan juga perlu memastikan adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.

Baca Juga: Mewah! H-4 Jelang Pernikahan, Keluarga Atta Halilintar Lakukan Fitting Baju

Mendikbud Nadiem juga menyampaikan Pemda bersama dengan Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala. Kemudian akan dilanjutkan ke tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif.

Jika ada kasus konfirmasi positif, kasus akan segera ditangani dan menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas.

Dalam pers yang dilakukan secara daring, Mendikbud Nadiem juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak untuk memperoleh pembelajaran dengan aman dan selamat.

Baca Juga: Baru Bebas 5 Bulan, Artis  Agung Saga Kembali Diamankan Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah