Marak Kasus Prostitusi Anak, KPAI: Ubah Aturan Hotel

- 20 Maret 2021, 08:20 WIB
ILUSTRASI - Prostitusi anak /Pixabay
ILUSTRASI - Prostitusi anak /Pixabay /

MEDIA BLITAR - Berlatar kasus yang menimpa Cynthiara Alona, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan.

Susanto, Ketua KPAI, mengungkapkan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatiif Indonesia seharusnya memperbarui aturan pengelolaan hotel.

"Ini karena prostitusi online anak marak terjadi di hotel, kami minta perhatian khusus dari Menteri Pariwisata agar memperbarui aturan pengelolaan hotel," ujar Susanto dikutip Media Blitar dari pmjnews.com.

Baca Juga: Rekam dan Jual 26 Konten Hubungan Intimnya ke Situs Dewasa, Sepasang Kekasih Hasilkan Rp19 Juta

Ia berharap dalam aturan yang baru itu termuat aspek yang melarang anak untuk dibawa masuk.

"Kami harap dapat memasukkan aspek peraturan larangan untuk anak di bawah umur," imbuhnya.

Hal ini dilakukan agar nantinya tak ada lagi praktik prostitusi yang menyeret anak-anak yang seharusnya dapat tumbuh lebih layak.

Baca Juga: Gemar Koleksi Cangkir Antik, Feni Rose: Kalo Dijual Bisa Puluhan Juta

"Sehingga nantinya hotel tetap dapat tumbuh dan berkembang, namun anak-anak juga tidak lagi dimanfaatkan untuk operasional," ujarnya.

Tak hanya itu, Susanto juga mengharapkan seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam mencegah kasus prostitusi anak terjadi lagi.

"Diharapkan untuk segala pihak termasuk keluarga untuk terus menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar konten porno, kekerasan, hingga prostitusi anak," jelasnya.

Baca Juga: Podcast Sahabatnya Trending 1 Karena Ariel, Andre Taulany: Oh Jadi Gitu, Sule Doang ke Gue Gak Mau

Menurutnya, anak-anak berpotensi untuk menjadi korban lagi sebab mereka aktif bermain media sosial.

"Karena menurut survei ini ada sekitar 42 persen anak-anak yang bermain media sosial dan itu jumlah yang tinggi," ungkapnya.

"Karena ini asalnya dari MiChat kita harapkan pihak pengelola dan penanggungjawab MiChat dapat memproteksi lagi aplikasi tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Lagi Beli Jajan, Bocah Sebelas Tahun Disetubuhi di Dalam Toko

Sebelumnya Cynthiara Alona, aktris yang pernah berperan sebagai Lia di sinetron Cinta Jangan Buru-buru (2007) ini terserat kasus prostitusi yang terjadi di hotel yang dimilikinya.

Cynthiara Alona sendiri telah mengetahui adanya prostitusi di hotelnya dan membiarkannya karena hotelnya sedang sulit akibat pandemi.

"Ada keterlibatan mengetahui. Pengakuanya di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi," ujarnya abid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Media Blitar dari pikiran-rakyat.com.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x