Lagi Beli Jajan, Bocah Sebelas Tahun Disetubuhi di Dalam Toko

- 20 Maret 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

 

MEDIA BLITAR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota mendalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh MY, warga Nglegok, Kabupaten Blitar.

MY dilaporkan polisi akibat dugaan persetubuhan yang dilakukan olehnya kepada seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. Korban diketahui masih tetangga MY.

Baca Juga: Empat Pemain Baru Persija Siap Kejutkan di Piala Menpora 2021

"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Rochan, Jumat, 19 Maret 2021.

Ia menjelaskan, kasus bermula saat korban membeli jajan ke toko MY. Terlapor memiliki usaha toko kelontong di rumahnya. Korban juga sering membeli jajan di situ.

Baca Juga: Cynthiara Alona Menjadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Berikut Modus dan Tarif Yang Dipasang!

Ketika korban membeli jajan, MY lalu membujuknya untuk masuk ke dalam toko. Di situlah korban disetubuhi oleh MY.

Setelah selesai, korban kemudian menceritakan hal itu ke orang tuanya. Tetangga korban yang mendengar hal itu kemudian mengajak orang tua korban melapor ke polisi.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x