Akibatkan Kerugian 23 T, Kejagung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Kasus TPPU PT. Asabri

- 7 Maret 2021, 15:23 WIB
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Foto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak /pmjnews

Namun pada kenyataannya BTS dan HH telah melakukan kerjasama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi selaku pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri dalam pengelolaan dan penempatan investasi.

Berdasarkan hal tersebut, mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.

Baca Juga: Bak Kecewa dengan Sikap Kaesang Pangarep, Sahabat Ungkap Kondisi Felicia Tissue: Diam-diam Menderita

“Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,” tambah Leonard Eben Ezer.

Kerja sama antara Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi dengan BTS dan HH diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun.

Baca Juga: Hobi Berkuda, Anya Geraldine Tiba-Tiba Unggah Foto Pakai Kebaya, Netizen: Mau Nikah?

Oleh Karena itu, BTS dan HH yang merupakan pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara melalui PT Asabri, ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan Pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut,” tutup Leonard Eben Ezer.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x