Baca Juga: Tak Patuhi Prokes Langgar Jam Operasi Saat PPKM, Kutabex JV Food dan Sport Center Disegel
6. Insentif Tenaga Kesehatan
Berdasarkan informasi dari kominfo.go.id, pemberian insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan sudah ditetapkan Kemenkes.
Yaitu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Terdapat 7 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Jenis tenaga kesehatan yang memperoleh insentif adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis yang bekerja di tujuh Fasyankes .
Untuk nilai santunan kematian adalah sebesar Rp300 juta diberikan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dalam pemberian pelayanan kesehatan karena paparan Covid-19 ketika bertugas.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bansos Kompensasi Covid-19 Rp150 Ribu untuk BPJS Kesehatan dan KIS bulan Februari 2021
7. Pemberian Insentif Usaha
Pemberian insentif usaha pada Februari 2021 atau BLT UMKM akan diberikan senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha.
Sedangkan persyaratan pendaftaran bantuan jenis ini hanya dapat dilakukan melalui offline.