UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Resmi Dihapus! Ini Isi Surat Edaran dari Mendikbud

- 4 Februari 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi siswa mengerjakan soal ujian.
Ilustrasi siswa mengerjakan soal ujian. /PEXELS/Jeswin Thomas./

Baca Juga: True Beauty Memasuki Episode Terakhir, Ju Kyung Pilih Siapa?

Di sisi lain, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Tidak hanya itu, poin penting yang menentukan kelulusan adalah penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Poin-poin yang tertera tersebut juga berlaku sama untuk peserta didik di pendidikan penyetaraan.

Baca Juga: Sering Terburu-buru, Leo dan 3 Zodiak Ini Sama-sama Tidak Bisa Sabaran

Baca Juga: Kamu Yang Introvert Wajib Tau, Inilah 4 Jenis Kepribadian Introvert, Kamu Termasuk Yang Mana?

Seperti dikutip Media Blitar dari Antara, bagi peserta didik di jenjang SMK, dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna.

Baca Juga: AKHIRNYA RILIS! Berikut Jadwal Tayang Film Stand by Me Doraemon 2 di Bioskop CGV Indonesia

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah