MEDIA BLITAR – Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan oleh Nadiem Makarim.
Surat Edaran itu membahas tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Secara resmi, surat edaran tersebut sudah diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada Senin, 1 Februari 2021.
Baca Juga: Dipermalukan Brighton, Liverpool Semakin Menjauh Dari Perebutan Gelar Juara Liga Inggris
Masih mengacu pada surat edaran itu, dijelaskan bahwa Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan atau dihapus.
Maka dari itu, UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
Mereka secara resmi lulus dan dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: INFO COVID-19 KAMIS 4 FEBRUARI 2021 KAB. BLITAR: 96 Kasus Positif, 67 Sembuh, 2 Meninggal