Kejagung Telusuri Aset 8 Tersangka Kasus Korupsi PT Asabri, Di Luar Negeri?

- 4 Februari 2021, 09:06 WIB
Diduga Lakukan Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Orang Tersangka
Diduga Lakukan Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Orang Tersangka /Kejaksaan Agung

Namun pihak penyidik dari Kejaksaan Agung saat ini masih terus melakukan penyidikan dengan mengejar informasi terkait aset tersangka di luar negeri.

"Masih dikejar, aset ada beberapa dipetakan tuh tetapi masih rahasia penyidik, kasihan anak-anak di lapangan," jelas Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV TRANS 7 KAMIS 4 FEBRUARI 2021: Saksikan The Police Hingga Opera Van Java

Dua dari delapan tersangka yang ditetapkan merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Berikut ini 8 orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri (Persero):

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari: Baper! Aldebaran Cemburu Berat, Andin Terus Menggoda

  1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
  2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
  3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
  4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
  5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
  6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
  7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
  8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

Kedelapan tersangka tersebut juga akan ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari ke depan.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah