2 Bantuan Tambahan untuk Nasabah PNM Mekaar, Jangan Lewatkan Berikut Penjalasannya

- 12 Januari 2021, 14:21 WIB
ILUSTRASI - Bantuan Tambahan untuk Nasabah PNM Mekaar
ILUSTRASI - Bantuan Tambahan untuk Nasabah PNM Mekaar /ANTARA/Yusuf Nugroho

MEDIA BLITAR – PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) adalah salah satu bentuk pelayanan dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 PNM Mekaar ikut andil dalam pelaksanaan penyaluran bantuan untuk menstabilkan perekonomian masyarakat Indonesia.

Salah satunya, PNM Mekaar menjadi salah satu instansi atau lembaga yang menyalurkan bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) kepada nasabah PNM Mekaar yang memiliki usaha mikro, dengan bantuan yang disalurkan yaitu Rp2,4 juta.

Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Ketahui Bantuan Tambahan PNM Mekaar untuk Kriteria Berikut

BPUM merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Direncanakan PNM Mekaar tetap ikut andil dalam penyaluran BPUM 2021, kepada nasabah PNM Mekaar yang belum mendapatkan BPUM di tahun 2020. Pada tahun 2021, BPUM gelombang ketiga disalurkan untuk bulan Januari hingga Maret.

Selanjutnya, ada dua program bantuan tambahan yang disalurkan oleh PNM Mekaar, Tim Media Blitar mengutip dari kanal Youtube milik Ariyan Masrur. Simak penjelasannya.

Baca Juga: Anda Nasabah PNM Mekaar? Dapatkan Rp2,4 Juta Banpres BLT UMKM Cair ke Bank BNI, Ini Cara Mudahnya

Ada 25 ribu paket sembako yang akan disalurkan kepada nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia. 25 paket sembako tersebut disalurkan untuk nasabah PNM Mekaar yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mewujudkan program bantuan sembako PNM Mekaar melibatkan seluruh elemen karyawan PNM Mekaar, dengan harapan seluruh karyawan PNM Mekaar dapat berkarya, bekerja, dan berempati.

Kemudian bantuan tambahan yang kedua adalah Bantuan Subsidi Bunga Angsuran. Ditujukan untuk nasabah PNM Mekaar yang secara rutin melakukan pembayaran angguran di masa pandemi Covid-19, sehingga tidak ada tunggakan.

Baca Juga: CATAT! Ada 5 Syarat Mutlak untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Nasabah PNM Mekaar ke BNI

Bantuan ini bersifat perorangan bukan kelompok, dan masing-masing dana bantuan yang diterima berbeda-beda, berdasarkan jumlah pinjaman dari masing-masing nasabah PNM Mekaar.

Berdasarkan pengkalian 10 persen dari jumlah pinjaman, yang selanjutnya Subsidi Bunga Angsuran akan masuk ke tabungan masing-masing nasabah PNM Mekaar.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengkonfirmasi kepada pihak PNM Mekaar. Semoga Informasi ini Bermandaat. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x