Mekanisme pencairan dana Bansos BST Rp 300 ribu hampir sama dengan pencairan bansos sebelumnya. Berikut mekanisme pencairan dana Bansos BST :
- Bantuan akan ditransfer ke rekening masing-masing, bagi yang menggunakan rekening bank BRI, BNI, dan BTM
- Bagi yang tidak memiliki rekening bank, pencairan juga bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH, Program Sembako, dan BST di Tahun 2021
Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan bansos BST Rp300 ribu :
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah Pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: CAIR! Buruan Cek NIK KTP Anda di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu
Itu artinya, calon penerima bansos tunai dari dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Baca Juga: CAIR LAGI! Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 Ribu per KK di Sini