5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Akan tetapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menuliskan alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid, maka bansos BST Rp300 ribu akan diberikan secara tunai (melalui Pt. Pos Indonesia) dan non tunai (transfer).***