Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Risma Jadi Menteri Sosial dan Bakal Hapus Semua Bansos Tunai! Ini Penjelasannya
- BLT Rp 500 ribu per KK Non PKH
BLT Rp 500 ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
Baca Juga: 6 Tahun Menjanda, Ayu Ting-Ting Bocorkan Hubungannya dengan Adit Jayusman pada Denny Cagur!
- BLT Banpres UMKM
BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.
Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Lirik Lagu Ku Rindu Ibu – Rizky Febian, Miliki Arti yang Dalam, Coba Dengerin di Link Ini
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.