RESMI! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syarat dan Cara Daftar Mudahnya dari Kemenkop

- 22 Desember 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta /Media Pakuan/Toni Kamajaya

Baca Juga: Banpres PNM Mekaar CAIR LAGI! Hanya Dengan Rekening Anda Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 di Bank BNI KCP

Berikut Media Blitar tuliskan syarat sehingga cara daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta resmi dari Kemenkop UKM RI.

Program BLT UMKM Rp2,4 juta dapat diperoleh dengan mendaftarkan usaha mereka kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Kadiskop Kabupaten/Kota setempat.

Selanjutnya, Dinas Koperasi setempat akan mengusulkan ke Kementerian Koperasi UKM RI atau Kemenkop UKM RI untuk diperiksa data, verifikasi, dan menentukan pelaku usaha mikro yang lolos mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta pendaftar harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Berikut Daftar Penerima BLT KPM PKH Bansos RP3,5 Juta Bantuan Modal Usaha, Klik dtks.kemensos.go.id

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Jika Anda menginginkan BPUM UMKM Rp2,4 juta segera datangi dan daftar ke Kepala Dinas Koperasi UMKM daerah setempat.

Namun, berbeda dengan lembaga yang terdaftar di OJK seperti PNM Mekaar, nasabahnya tidak perlu daftar melainkan pihaknya akan menyeleksi secara langsung.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar Kapan Cair? Ini Bocorannya dan Tahapan Cairkan ke Bank BNI

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah