RESMI! BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Syarat dan Cara Daftar Mudahnya dari Kemenkop

- 22 Desember 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta /Media Pakuan/Toni Kamajaya

Nantinya pihak PNM Mekaar mengusulkan nasabahnya ke Kemenkop UKM RI untuk didaftarkan sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Adapun persyaratan untuk yang harus dipenuhi BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Jika Anda belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.

Baca Juga: CEK REKENING! Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Mulai Cair ke Nasabah PNM Mekaar Melalui Bank BNI KCP

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat lengkap sesuai KTP

- Bidang usaha mikro

- Nomor telepon

Setelah itu berkas dokumen tersebut segera kirimkan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing daerah untuk segera diusulkan dan diseleksi oleh Kemenkop UKM RI.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah