Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi

- 13 Desember 2020, 11:54 WIB
Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi
Dijerat Dua Pasal KUHP, Habib Rizieq Shihab Mendekam di Balik Jeruji Besi /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Baca Juga: GERAM! Sule Serang Balik Teddy yang Melibatkan Anaknya ke Jalur Hukum Terkait Harta Warisan

Hal itu di antaranya, hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Di sisi lain, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x