HATI-HATI! Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi Ini dari Kemnaker Jika Beri Data Palsu

- 8 Desember 2020, 19:09 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Foto: Kemenaker RI. /

 

MEDIA BLITAR – Saat ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki pencairan tahap 5. BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah mulai disalurkan sejak bulan November 2020.

Meski bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah disalurkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan tetap meminta kembali dana yang sudah disalurkan jika ketahuan data yang diberikan merupakan data palsu.

Baca Juga: Teddy Singgung Harta Warisan Lina Diambil Anak Sule, Padahal Dirinya Seorang Pengusaha?

Kemnaker akan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan jika karyawannya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dapat terkena sanksi adalah perusahaan yang tidak memberikan data yang sesuai.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Baca Juga: Kehidupannya Ikut Disorot, Putri Anne Pindah Keyakinan Sebelum Menikah dengan Arya Saloka

Selain itu, para pekerja juga akan terkena sanksi jika tidak mengembalikan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diterima.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini. Maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," imbuh Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tropis Angin Kencang Disertai Hujan Lebat Jawa Timur, Simak Penjelasan Resmi BMKG

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Penghasilan pekerja tersebut di bawah Rp 5 juta per bulan
  4. Penerima merupakan pekerja atau buruh penerima upah
  5. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Hobi Otomotif, Intip Sosok Fiki Alman Pemeran Roy dalam Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Menaker Ida Fauziah meminta para pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 tersebut untuk mengembalikan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening kas negara jika tidak ingin terkena sanksi.

Hal ini dilakukan karena Kementerian Ketenagakerjaan mendeteksi adanya karyawan yang tidak memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Penyanyi K-Pop Chungha Positif Covid-19! Begini Kronologinya dan Kondisinya Sekarang

Itulah sebabnya Menaker menegaskan jika perusahaan atau pihak pemberi kerja memberikan data yang tidak sesuai atau palsu, maka akan dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah