Dua Menteri Diciduk KPK, Presiden Sudah Ingatkan Kabinet Sejak Awal, Jokowi: Jangan Korupsi!  

- 6 Desember 2020, 13:33 WIB
Presiden Jokowi mengaku sejak awal sudah memperingatkan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi/Instagram/@Jokowi
Presiden Jokowi mengaku sejak awal sudah memperingatkan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi/Instagram/@Jokowi /

 

MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah sejak awal sudah  memperingatkan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Samsung Galaxy S21 Diperkirakan Lebih Murah Daripada S20, Cek di Sini

Baca Juga: Lutfi Agizal Persoalkan 'Anjim' pada Nama Anji Manji, Anji: Sini Tanya Langsung Kalau Berani!

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut pascapenetapan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu, 6 Desember 2020.

Penetapan Juliari sebagai tersangka itu hanya berselang 9 hari dari penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Ditangkap! Komnas PA Bongkar Kasus Eksploitasi Anak, Ibu Kandung Menjadi Pelaku Perbudakan Seksual

Baca Juga: Kalut! Andin Masih Salah Paham, Apakah Al Berhasil Mencari Bukti? Saksikan Ikatan Cinta Malam Ini

"Terus-menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," ujar Presiden menambahkan.

Jokowi mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.

"Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," ucap Presiden ke-7 RI itu.

Terlebih, saat ini Juliari tersandung perkara terkait bantuan sosial yang sangat diperlukan masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Sempat Cuit Pernyataan Ini di Twitter Sebelum Mensos Juliari Tertangkap, Kebetulan?

Baca Juga: Mensos Juliari Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

"Apalagi ini terkait dengan bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Presiden seperti dikutip Media Blitar dari Antara.

Di sisi lain, KPK menduga Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 6 Desember 2020: Ninja Hatori Hingga Ikatan Cinta, Tonton di Sini!

Baca Juga: KPK Masih Punya Gigi, Kini Tetapkan Mensos Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Pengadaan bansos tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar.

‘Fee’ tersebut dibagikan dan diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Bos Liverpool Jurgen Klopp: Chelsea adalah Favorit untuk Gelar Liga Premier Musim Ini

Baca Juga: Liga Inggris Chelsea 3-1 Leeds: Kemenangan Comeback The Blues Pekan Ini

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.

Pada kurun waktu 3 bulan tersebut, sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya 'fee' dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Sampaikan Maaf Kepada Jokowi dan Prabowo

Baca Juga: Terima Suap hingga Rp3,4 Miliar, Ini Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di AS

Untuk 'fee' tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 kemarin di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar.

Uang tersebut diamankan dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

prabowoBaca Juga: Menteri KKP Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Siapa Pengganti Edhy Prabowo?   

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?

KPK lalu menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kepada Juliari, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dibenarkan Oleh KPK, Novel Baswedan Telibat Menjadi Kasatgas Operasi Penangkapan Menteri KKP

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Menjadi Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster

Sedangkan kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya kepada Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah