Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Jennifer: Hal Itu Sejalan dengan Hak Internasional Mereka

- 2 Desember 2020, 10:53 WIB
Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan.*
Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan.* /Twitter/Benny Wenda

MEDIA BLITAR - Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua  (ULMWP) telah mendeklarasikan kemerdekaannya dari Indonesia pada hari Selasa, 1 Desember 2020.

Organisasi ULMWP membentuk pemerintahan baru untuk sementara karena dugaan meningkatnya kekerasan yang terjadi di Papua Barat baru-baru ini.

Dalam deklarasi kemerdekaan tersebut, organisasi ULMWP mengibarkan bendera "Bintang Kejora" di wilayah Papua Barat.

Baca Juga: Mau Uang Rp3,5 Juta? Dapatkan Bantuan Modal Usaha dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Mudahnya

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Cek Namamu dan Jadwal Pencairan Melalui Bank BRI dan BNI

Bendera tersebut sebenarnya dilarang dikibarkan oleh Pemerintah Indonesia sejak dinyatakan merdeka dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961.

Sejak Indonesia menguasai Papua pada tahun 1969, banyak terjadi ketegangan antara penduduk asli dengan pendatang selama beberapa dekade.

Kerusuhan dan kekerasan yang terus meningkat di Papua Barat pada akhirnya mendorong ULMWP mengumumkan pemerintahan sementara untuk wilayah mereka.

Baca Juga: Cara Membuka Blokir ATM Bank BNI untuk Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Mudahnya

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 Sekarang, Intip 3 Cara Mudahnya di Sini!

Bahkan, ULMWP telah mengangkat Benny Wenda, yang merupakan tokoh kemerdekaan Papua sebagai presiden sementara untuk Papua Barat.

“Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” ungkap Benny Wenda.

Benny Wenda mengatakan dengan berdirinya pemerintah sementara tersebut, maka provinsi Papua Barat tidak akan tunduk lagi kepada Pemerintahan Indonesia.

 “Dengan kemerdekaan ini, kami tidak mematuhi aturan dan hukum Indonesia yang diberlakukan kepada kami saat ini,” ungkap Benny.

Baca Juga: Dapatkan Token Gratis Login di www.pln.co.id atau WA 08122123123 RESMI dari PLN Jatah Desember 2020

Baca Juga: Diwakili Kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab dan Menantunya Tidak Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi

Benny Wenda juga meminta pemerintah Australia untuk mendukung upaya mereka agar bisa lepas dari Indonesia.

“Papua Barat menghadapi krisis dan kami membutuhkan peran besar seperti Australia untuk mendukung kami,” jelas Benny Wenda.

Pemerintahan sementara Papua yang dideklarasikan itu bertujuan untuk memobilisasi rakyat Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan.

Setelah itu, ULMWP akan mengambil kendali wilayah tersebut dan menyelenggarakan pemilihan demokratis yang saat ini tidak mungkin dilakukan di bawah pemerintahan Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Seseorang Yang Sembuh Dari Covid-19 Akan Kebal Terhadap Virus Tersebut?

Baca Juga: Berhasil Ungguli Apple! Kini Xiaomi Masuk Daftar Vendor Ponsel Nomor Tiga di Dunia

Pengacara Australia Jennifer Robinson, yang mendirikan Pengacara Internasional untuk Papua Barat, mengatakan deklarasi tersebut adalah awal dari jalan Papua Barat menuju kemerdekaan.

“Ini merupakan hal yang lumrah dilakukan di seluruh dunia jika ada negara-negara yang ingin membentuk pemerintahan sementara, baik di bawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan,” ungkap Jennifer.

“Apa yang mereka lakukan sejalan dengan hak internasional mereka. Adalah benar dan tepat jika mereka mengambil langkah-langkah ini," imbuh Jennifer.

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Baca Juga: PENGUMUMAN Daftar Penerima Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui Bank BNI dan BRI, Cek Namamu di Sini

ULMWP hanyalah satu dari puluhan kelompok yang mendorong kemerdekaan Papua dari Indonesia. Pihaknya mengatakan bahwa pemerintahan sementara tersebut didukung oleh semua kelompok kemerdekaan Papua Barat.

Pengunjuk rasa pro-kemerdekaan mengatakan bahwa Indonesia telah gagal memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang Papua.

Baca Juga: Kondisi Terkini Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Baca Juga: Waduh! Juara F1 Lewis Hamilton Positif Terjangkit Covid-19

Selain Pemerintahan Sementara, Komite Legislatif ULMWP juga telah membentuk Undang-undang Sementara yang bersifat mengikat bagi masyarakat Papua Barat.

UUD sementara yang baru akan berpusat pada perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama, serta melindungi hak-hak para migran Indonesia yang tinggal Papua.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah