Kementerian Sosial atau Kemensos akan memperpanjang bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH hingga 2021.
Baca Juga: Laga Ekshibisi Mike Tyson vs Roy Jones Jr, Duel Perdana Setelah Vakum Belasan Tahun Berakhir Imbang
Hal ini diberikan Kemensos untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat KPM yang belum menerima bansos BST.
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.
Program bansos BST Rp200-600 ribu per KK yakni program yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga non PKH atau bukan penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Pergi Diam-Diam, Habib Rizieq Shihab Diduga Pergi Melalui Gudang Obat RS Ummi Bogor
Syarat yang harus dipenuhi pendaftar bansos BST Rp200-600 ribu per KK antara lain, keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Pendaftar juga bukan penerima Program Bantuan Pangan Non tunai atau BNPT Kartu Sembako.
Program bansos BST Rp200-600 ribu per KK dari Kemensos, dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Panik! Reyna Sakit di Panti Asuhan, Cari Al dan Andin? Ini Sinopsis Ikatan Cinta 29 November 2020