ASYIK! Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 18:21 WIB
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan resmi. /(Foto: PMJ News/Twitter @jokowi).

MEDIA BLITAR – Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi daerah dalam serangkaian Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020.

Dikutip oleh Tim Media Blitar dari PMN News, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tanggal 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional.

Penetapan libur nasional pada tanggal 9 Desember 2020, bertepatan dengan Pilkada karena, mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih sebaik mungkin.

Baca Juga: Tonton Sekarang! Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta RCTI: Nino Penyelamat Reyna, Ini Sinopsisnya

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris Brighton vs Liverpool! Berikut Prediksi Susunan Pemainnya

Pertimbangan ini berdasarkan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dari laman Setkab.go.id, pada hari Sabtu 28 November 2020 bahwa keputusan presiden tersebut telah ditandatanngani oleh Presiden Joko Widodo pada 27 November 2020.

Pada Diktum Kesatu dalam keputusan presiden berbunyi, "Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.”

Baca Juga: Monitoring Obyek Wisata Pantai di Kabupaten Blitar, KODIM 0808/Blitar: Tetap Laksanakan 3M!  

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair Pekan Ini? Cara Memastikan Kamu Lolos BPUM  

Sementara Diktum Kedua keputusan presiden menjelaskan bahwa, keputusan presiden tersebut mulai berlaku pada 27 November 2020 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Untuk memastikan kamu sebagai pemilih tetap pilkada 9 November 2020, kamu dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:

Kunjungi laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Baca Juga: Tayang Lebih Awal, Intip Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 28 November 2020, Syukur Reina Selamat

Baca Juga: Mau Dapat Uang Puluhan Juta dari Kartu Prakerja? Simak Caranya Disini!

- Selanjutnya, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah “Pencarian Data Pemilih” sedangkan kolom kedua adalah “Rekapitulasi Data Pemilih” pemilih serentak Rabu, 9 Desember 2020.

- Isi data di kolom “Pencarian Data Pemilih”.

- Masukkan data berupa Kabupaten domisili kamu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit, nama lengkap, dan tanggal lahir.

- Klik menu “Pencarian” yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Kemudiakan akan muncul data meliputi nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Mau Dapat Uang Puluhan Juta dari Kartu Prakerja? Simak Caranya Disini!

Baca Juga: LINK STREAMING LIGA INGGRIS MOLA TV West Brom vs Sheffield United, Tayang Dini Hari!

- Pastikan data yang terisi telah benar, jika sesuai klik “Cocok”. Lalu akan muncul pemberitahuan laporan telah diterima.

Akan tetapi, jika kamu ingin melakukan pengecekan secara luring, kamu bisa langsung datang ke KPU daerah setempat/kelurahan/kecamatan. Selanjutnya, KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah