Tahap Penyidikan, Sudah Ada Unsur Pelanggaran dalam Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab

- 27 November 2020, 15:32 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. /Foto: PMJ/Fajar

Baca Juga: Dirawat di RS Bogor dan Tidak Ingin Dijenguk, Habib Rizieq Akan Jalani Tes Swab

Dengan kasus tersebut, yang telah naik ke tahap penyidikan, Tubagus menjelaskan bahwa tahapan tersebut sudah ada unsur pelanggaran atau pidana.

Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan dan beberapa saksi lainnya seperti pemerintah tingkat RT/RW, satpam atau linmas, camat, kepala desa atau lurah juga turut mendapatkan undangan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi. ***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x