Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini

- 24 November 2020, 21:07 WIB
Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini
Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini /Pexels/C Technical/

BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik yang berstatus non-PNS, baik sekolah negeri atau swasta.

Baca Juga: Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Penerima bantuan tersebut adalah dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk dibawa ke bank penyalur antara lain:

- KTP

- NPWP jika ada

- Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud yang bisa diunduh dari laman GTK atau PD Dikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga diunduh dari laman GTK atau PD Dikti

Baca Juga: Mantap! BSU Rp1,2 Juta Sudah Tersalurkan ke 10,4 Juta Orang, Cek Namamu di Sini

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x