BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik yang berstatus non-PNS, baik sekolah negeri atau swasta.
Baca Juga: Surat Putusan Diterima, Pemkot Surabaya Kemungkinan Mengajukan Kasasi Sengketa Wisma Persebaya
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Penerima bantuan tersebut adalah dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk dibawa ke bank penyalur antara lain:
- KTP
- NPWP jika ada
- Surat keputusan penerima BSU Kemendikbud yang bisa diunduh dari laman GTK atau PD Dikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga diunduh dari laman GTK atau PD Dikti
Baca Juga: Mantap! BSU Rp1,2 Juta Sudah Tersalurkan ke 10,4 Juta Orang, Cek Namamu di Sini