Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud? Ini Penjelasannya

20 November 2020, 19:24 WIB
Login pddikti.kemdikbud.go.id /

MEDIA BLITAR – Pemerintah segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud secara bertahap pada bulan November 2020.

Program bantuan ini ditujukan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) bukan PNS. Hal ini diharapkan dapat membantu kestabilan ekonomi PTK bukan PNS.

BSU Kemendikbud senilai Rp1,8 juta sekali salur, tetapi ada potongan pajak penghasilan 5 persen bagi PTK yang memiliki NPWP, dan 6 persen untuk PTK yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Untuk penerima BSU Kemendikbud, Tidak ada pengajuan untuk BSU Kemendikbud. Sehingga, daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud langsung, yang berdasarkan Dapodik dan PDDikti, yang terdaftar dan berstatus aktif per 30 Juni 2020, merupakan WNI, berstatus PTK bukan PNS, tidak menerima BSU dari Kemenaker dan Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan ditunjukkan dengan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban.

Baca Juga: Lagi, Akun FPI Di-Suspend Oleh Twitter, Tagar BubarkanFPI Jadi Trending Topic

Sehingga, penting bagi Anda untuk melakukan pengecekan di laman Dapodik dan PDDikti untuk memastikan status penerima bantuan. Anda bisa kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tidak hanya status penerima BSU, jika Anda dinyatakan sebagai penerima, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rekening baru penerima BSU dan lokasi bank penyalur.

Baca Juga: Andin Positif Hamil? Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Jumat, 20 November

PTK bukan PNS yang dapat menerima BSU Kemendikbud meliputi, dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Bagi Anda yang dinyatakan sebagai penerima BSU Kemendikbud, segera lengkapi data berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta RCTI: Apakah Andin Positif Hamil? Tonton Sekarang

Selanjutnya, untuk mencairkan BSU Kemendikbud, penerima membawa data yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021. Apabila hingga batas waktu tidak dilakukan pengaktifan rekening, maka rekening akan ditutup dan dana akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk pencairan BSU Kemendikbud bekerjasama dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler