Kemendikbud RESMI Buka Sekolah KBM Tatap Muka Tahun 2021, Berikut Aturan Terbaru dan Syaratnya

20 November 2020, 17:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat menggelar konferensi pers pemberian izin sekolah tatap muka. /

MEDIA BLITAR  – Kemendikbud melalui Nadiem Makarim telah resmi membuka kembali pembelajaran di sekolah pada semester genap yakni tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19.

Pengumuman ini telah dikeluarkan Kemendikbud Nadiem Makarim dalam acara Webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 20 November 2021 pada pukul 13.30 WIB.

Dikutip Media Blitar dari kanal Youtube Kemendikbud RI bahwa Pemerintah telah sepakat membuka lagi pembelajaran sekolah KBM secara tatap muka di 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka akan Segera Dibuka! Nadiem Makarim Izinkan Pelaksanaannya Mulai Januari 2021

Baca Juga: Data Pribadi Ribuan Penerima BSU Bocor ke Publik, Mulai dari Nomor Rekening Hingga Nomor SK!

Dalam kesempatan tersebut terdapat Mendikbud Nadiem Makarim, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian telah menyetujui secara bersama-sama.

Sebagai informasi, kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah diperbolehkan dilakukan di daerah zona hijau dan kuning Covid-19.

Akan tetapi ternyata masih terdapat 13 persen sekolah yang melaksanakan kegiatan KBM tatap muka tersebut.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Baca Juga: Ketua FPI Buka Suara Soal Video Rizieq Shihab yang Diputar Mata Najwa. Lantas Apa yang Terjadi?

Sedangkan daerah yang masih zona merah Covid-19 harus melanjutkan kegiatan pembelajaran secara daring.

Nantinya, pada pembelajaran sekolah tahun 2021 yakni semester genap kegiatan mengajar KBM tatap muka diselenggarakan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

“Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor, kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sinopsis Film The Forest, Mencari Saudara Kembar di Gunung Aokigahara

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 November 2020. Al Perkenalkan Andin ke Mama Rosa? Pak Surya Beri Wejangan

Berikut aturan yang mengacu protokol kesehatan yang harus dipenuhi sekolah terkait.

  1. Dalam kondisi kelas harus menjaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD: 5 dari 15 peserta didik, SD: 18 dari standar 36 peserta didik, SLB: 5 dari standar 8 peserta didik.
  2. Jadwal pembelajaran yakni sistem bergilir rombongan belajar atau sistem shift di masing-masing sekolah terkait.
  3. Perilaku di lingkungan sekolah wajib menggunakan masker sesuai standar kesehatan, cuci tangan memakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/bersin.
  4. Kondisi medis satuan pendidikan yakni sehat dan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang serumah denga warga sekolh.
  5. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan terutama jika menggunakan peralatan bersama dan tidak menerapkan jaga jarak.
  6. Kegiatan selian pembelajaran tidak diperbolehkan seperti orangtua menunggu murid atau pertemuan orangtua dengan murid.
  7. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.***
Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler