KORINDO Bantah Tuduhan Sengaja Bakar Hutan Papua, Greenpeace : Hutan Terbakar Seluas Kota Seoul!

14 November 2020, 12:02 WIB
Save Papua Forest /Greenpeace

 

MEDIA BLITAR – Tagar #SavePapuaForest saat ini sedang trending di platform Twitter. Berdasarkan kabar dari organisasi lingkungan Greenpeace, investigasi yang dilakukannya bersama Forensic Architecture dengan memanfaatkan data satelit telah menemukan sebuah fakta yang mengejutkan.

Faktanya, hamparan hutan Papua yang hampir seluas kota Seoul, Korea Selatan itu telah dibakar dengan sengaja. Hal ini dilakukan demi ekspansi bisnis perkebunan kelapa sawit milik KORINDO Group, sebuah perusahaan kerjasama antar negara Korea - Indonesia.

Baca Juga: Brimob Ulang Tahun ke-75, Ketahui Sejarah Singkatnya di Sini

Korindo group yang memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua diduga telah menghancurkan sekitar 57.000 hektar hutan di provinsi tersebut sejak tahun 2001.

Berdasarkan data CIFOR Papua Atlas, dalam rentang waktu mulai tahun 2011 sampai tahun 2019, total sebesar 50.000 hektar hutan telah dibuka untuk menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Kerja sama antara Greenpeace Internasional dengan Forensic Architecture, sebuah lembaga penelitian kolektif yang berbasis di Goldsmiths, London University telah menggunakan analisis spasial untuk merekonstruksi kasus perusakan lingkungan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Korindo.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Chef Renatta Juri Master Chef Indonesia Season 7 yang Banyak Dikagumi Netizen

Baca Juga: Harga Terkini Emas: Melonjak Hingga 12,9 Dolar

Seorang peneliti senior dari Forensic Architecture, Samaneh Moafi mengatakan bahwa apabila kebakaran yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik Korindo tersebut terjadi secara alami, maka kerusakan lahannya tidak akan teratur.

Akan tetapi, hasil penelitian mereka menunjukan bahwa deforestasi dan kebakaran terjadi dari waktu ke waktu secara berurutan.

"Jika kebakaran di konsesi Korindo terjadi secara alami, maka kerusakan lahannya tidak akan teratur. Namun setelah dilacak, dari pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu menunjukan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan," ungkap Samaneh Moafi.

Baca Juga: Ketahui Alasan Jokowi Menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir yang Menggantikan Posisi Sri Mulyani

Lebih lanjut, kebakaran tersebut mengikuti arah pembukaan lahan dari Barat ke Timur, dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas konsesi Korindo, jelas Samaneh Moafy menambahkan.

Akan tetapi, Korindo group mengatakan bahwa pembukaan lahan itu dilakukan dengan alat berat. Korindo mengatakan kebakaran terjadi karena warga disana berburu tikus tanah yang bersembunyi di bawah tumpukan kayu.

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 2 Sudah Cair, Cek Daftar Nama Penerima Sekarang

Korindo Group membantah tuduhan tersebut dan memberikan pernyataan lengkap mengenai kasus tersebut.

Berikut ini adalah kutipan pernyataan dari Korindo Group :

Menanggapi adanya pemberitaan bertajuk "Papua: Investigasi ungkap perusahaan Korsel 'sengaja' membakar lahan untuk perluasan lahan sawit" oleh BBC Indonesia pada tanggal 12 November 2020, kami memandang hal ini merupakan tuduhan yang serius sehingga kami perlu menyampaikan tanggapan berikut ini :

Perlu ditegaskan bahwasanya pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar yang berada di areal PT Tunas Sawa Erma Blok E sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama, termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut.

Baca Juga: Heboh! Ivan Gunawan Balas Billboard Podcast Jalan, Deddy Corbuzier: Ngajak Ribut Bos?

Meskipun Petrus Kinggo dan semua marga lainnya telah menerima pembayaran kompensasi pelepasan lahan, namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan. (Peta terlampir).

Informasi yang diragukan lainnya berasal dari Elisabeth Ndiwaen yang bukan merupakan perwakilan marga yang berada di PT. Dongin Prabhawa karena yang bersangkutan lahir dan dibesarkan di Kota Merauke yang jaraknya sangat jauh sekitar 400 km (jalan darat dan sungai) dari lokasi perkebunan. 

Merespon aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan adanya perubahan, pembangunan, dan kesejahteraan hidup, maka sejak awal perusahaan dan masyarakat bersama-sama terus menjalin komunikasi yang baik dan membuat kesepakatan.

Baca Juga: Keren! Vidi Aldiano Berkolaborasi Mashed Up dengan PJ Morton Maroon 5

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

Seperti kesepakatan pembayaran hak ulayat kepada 8 marga di tahun 2011, dilanjutkan dengan kesepakatan program pembinaan masyarakat, serta dicapainya kesepakatan pembayaran dana pengembangan kampung sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2012. Hingga saat ini perusahaan terus merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut. 

Namun sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kedua isu di atas secara mendalam dan melibatkan para pihak terkait . Proses investigasi ini dimasukkan ke dalam Sistem Penanganan Keluhan (Grievance System) Korindo.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial

Terkait dengan adanya tuduhan pembakaran hutan dalam periode tahun 2011-2016, perlu kami jelaskan kembali pernyataan The Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu yang menyatakan bahwa pihak FSC telah melakukan investigasi di lapangan pada Desember 2017. Hasil kesimpulan investigasi tersebut menyatakan tuduhan bahwa Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler