Simak! Berikut Cara Menjadi Penerima Bansos Rp500 Ribu Per KK dari Kemensos

- 13 November 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai /Pexels

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp 4,5 triliun untuk diberikan kepada sembilan juta keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Dana BLT ini bakal diberikan kepada setiap pemilik KK dan keluarga yang bukan penerima manfaat PKH dengan nominal sebesar Rp 500 ribu untuk diberikan sekali saja.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," jelas Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementrian Sosial seperti dikutip dari Berita DIY.

Baca Juga: Kisah Masa Depan Hubungan Al dan Andin di Ikatan Cinta, Berpisah atau Tetap Bersama?

Syarat wajib pemilik KK menerima BLT Rp500 ribu adalah merupakan keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan dinyatakan sebagai penerima PKH. Bansos ini juga diharapkan dapat digunakan secara bijak oleh setiap pemilik KK yang mendapatkannya.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok," lanjut Asep Sasa Purnama.

Apabila masyarakat ingin mengetahui status mereka untuk mendapatkan hak menerima bantuan dari Kementrian Sosial ini dapat dilakukan melalui aplikasi.

Baca Juga: Bikin Baper Michael Cemburu Saat Al Memeluk Andin Didepannya, Inilah Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Berikut ini adalah langkah mengecek status mendapatkan bantuan di Kemensos melalui aplikasi SIKS-Dataku:

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x