- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Apabila terdaftar sebagai pemilik KKS dan bukan penerima manfaat PKH, pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial untuk proses pencairan dana tersebut.***