Simak! Berikut Cara Menjadi Penerima Bansos Rp500 Ribu Per KK dari Kemensos

- 13 November 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai /Pexels

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sebesar Rp 4,5 triliun untuk diberikan kepada sembilan juta keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Dana BLT ini bakal diberikan kepada setiap pemilik KK dan keluarga yang bukan penerima manfaat PKH dengan nominal sebesar Rp 500 ribu untuk diberikan sekali saja.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," jelas Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementrian Sosial seperti dikutip dari Berita DIY.

Baca Juga: Kisah Masa Depan Hubungan Al dan Andin di Ikatan Cinta, Berpisah atau Tetap Bersama?

Syarat wajib pemilik KK menerima BLT Rp500 ribu adalah merupakan keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan dinyatakan sebagai penerima PKH. Bansos ini juga diharapkan dapat digunakan secara bijak oleh setiap pemilik KK yang mendapatkannya.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok," lanjut Asep Sasa Purnama.

Apabila masyarakat ingin mengetahui status mereka untuk mendapatkan hak menerima bantuan dari Kementrian Sosial ini dapat dilakukan melalui aplikasi.

Baca Juga: Bikin Baper Michael Cemburu Saat Al Memeluk Andin Didepannya, Inilah Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Berikut ini adalah langkah mengecek status mendapatkan bantuan di Kemensos melalui aplikasi SIKS-Dataku:

-Unduh (download) aplikasi SIKS-Dataku pada Play Store dan pasang (install) pada perangkat ponsel masing-masing

- Pilih menu bernama “Cek Bansos” lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial

- Pilih kepesertaan yang dimiliki atau diinginkan. Terdapat tiga pilihan yaitu nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, NIK, dan nomor identitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Sinopsis Film USS Indianapolis: Men of Courage, Terdampar di Laut Filipina

- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan

- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut

- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar

- Jika dalam hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 500 ribu, maka penerima bantuan yang memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuannya

Baca Juga: Bikin Melayang! Ini Kata-Kata yang Sering Diucapkan Aldebaran pada Andin di Sinetron Ikatan Cinta

Selain itu masyarakat juga dapat melihat status mendapatkan bantuan di Kemensoslewat mengunjungi laman resmi dari Kementrian Sosial. Berikut ini langkah-langkah mengecek status mendapatkan bantuan di Kemensos melalui laman resminya:

- Kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

- Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

- Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP

- Masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

Baca Juga: SUDAH CAIR! BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Tahap II Telah Ditransfer, Ini Cara Cek Nama Penerima

- Cari ‘keterangan bansos’, maka data akan ditampilkan di aplikasi apakah seseorang tercatat sebagai penerima bantuan atau bukan.

Apabila penerima dana bantuan belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, mereka dapat membuat KKS dengan langkah sebagai berikut:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

Baca Juga: Adu Gaya Jessica Iskandar vs Gisel Saat Liburan, Siapa Paling Stylish?

- Setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Apabila terdaftar sebagai pemilik KKS dan bukan penerima manfaat PKH, pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial untuk proses pencairan dana tersebut.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah