Cek Segera! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mulai Cair Hari Ini

7 November 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Subsidi Gaji Gelombang 2 /Pikiran-rakyat.com

MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja atau buruh Indonesia yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dan memiliki rekening aktif dengan nama yang sama.

Untuk pendataan untuk penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan secara berlapis, hingga kemudian disalurkan kepada penerimanya.

Telah dilakukan penyaluran gelombang pertama BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Masterchef Indonesia Season 7, Pertempuran dengan Black Team, 7 November 2020  

Dana BLT BPJS Ketengakerjaan yang disalurkan yaitu Rp600 ribu selama 4 bulan, kemudian disalurkan menjadi dua gelombang.

Artinya, setiap gelombangnya disalurkan Rp1,2 juta kepada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari berita DIY, menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah melakukan proses transfer program ini.

Baca Juga: Tanggapan Gong Yoo Tentang Lisa Blackpink yang Menjadi Penggemar Beratnya

“Sudah mulai ditranfer hari ini,” ujar Soes Hindharno selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, pada 6 November 2020. 

Untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua mulai dilakukan pencairan ke rekening Himbara atau dikenal Himpunan Bank Milik Negara.

Sehingga bagi pengguna bank swasta diharapkan untuk bersabar, karena diperkirakan membutuhkan waktu menunggu pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Suga BTS Ungkap Kondisi Terkini Pasca Operasi Bahu Melalui Weverse, Bagaimana Promosi Album BE?

Menurut Alfian yang merupakan pekerja di Jakarta, dari hasil wawancara dengan Brita DIY bahwa, dia telah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 6 November 2020.

“Punya saya sudah ditransfer, sudah masuk," ujar Alfian.

Pelaksanan penyaluran Gelombang kedua direncanakan untuk disalurkan menjadi beberpa tahap seperti pelaksanaan penyaluran gelombang pertama yang telah dilakukan menyaluran sebanyak 5 tahap.

Baca Juga: Setelah Prakerja Gelombang 11, Kapan Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi? Simak Selengkapnya

Anda bisa melakukan pengecekan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut:

  1. Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OT yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan Anda untuk mendapatkan solusi.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler