Tidak Lolos Prakerja? Daftar Bantuan BLT UMKM Aja Yuk, Masih Dibuka Lho

7 November 2020, 14:37 WIB
Bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.* //Tangkapan Layar depkop.go.id
 
 
MEDIA BLITAR – Prakerja gelombang 11 sudah berakhir pada Rabu, 4 November 2020. Selamat untuk Anda yang lolos pendaftaran Kartu Prakerja.

Untuk Anda yang belum lolos, tenang dan jangan khawatir. Anda bisa menunggu Prakerja gelombang selanjutnya dibuka kembali.

Atau bisa mendaftar sebagai peserta calon penerima bantuan untuk pelaku UKM. Tapi syaratnya, Anda juga harus memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Sanksi Pidana dan Denda Ancam Penyebar Video Pornografi di Media Sosial, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Setelah Prakerja Gelombang 11, Kapan Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi? Simak Selengkapnya

Sebagai informasi, rencananya pendaftaran BLT UMKM ini akan ditutup pada akhir November 2020. Namun pendaftaran tersebut bisa saja ditutup lebih awal apabila kuota telah terpenuhi.

Maka dari itu, segera daftar dan ikuti cara lengkap mendapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini juga dilengkapi dengan cara lengkap cek nama dengan login di eform.bri.co.id/bpum.

Lalu, apa saja kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi? Simak di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Vladimir Putin Dikabarkan Bakal Mundur dari Jabatannya Karena Penyakit Parkinson?

Baca Juga: 11 Pesohor Tanah Air Pilih Liburan Ke Nihi Sumba, Gisella Anastasia dan Gempi Tak Ketinggalan

Selanjutnya, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Juga bisa meminta agar diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyertakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-Yong Panggil 33 Pemain Untuk Ikuti Virtual Home Training

Baca Juga: Facebook dan TikTok Lakukan Blokir Tagar yang Berpotensi Teori Konspirasi Pilpres AS 2020

Untuk para calon penerima bantuan mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur. Bila perlu, Anda bisa cek di laman eform.bri.co.id/bpum.

Supaya bantuan Rp2,4 juta tidak hangus, segeralah melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler