Cair! Berikut Cara Mengecek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Kedua

6 November 2020, 22:26 WIB
Ilustrasi Cek ATM BLT Subsidi Gaji /Peggy_Marco/Pixabay

MEDIA BLITAR - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program BLT subsidi gaji untuk para anggotanya yang mengalami efek pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan akan segera dicairkan oleh pemerintah mulai pekan ini.

Dilansir dari rri 6 November 2020, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika soal BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ditransfer mulai pekan ini. Sementara, untuk BLT Subsidi Gaji termin pertama telah disalurkan 100 persen, namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja tersebut akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi Indonesia karena pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: Penasaran? Yuk, Intip Perkiraan Harga PS5 di Indonesia

Para anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek namanya untuk melihat dapat atau tidaknya BLT subsidi gaji dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan diwww.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: IHSG Jumat Sore Ditutup Meningkat, Didorong dari Euforia Pemulihan Ekonomi Tanah Air

Menteri Ketengakererjaan Ida Fauziyah menjelaskan asal subsidi gaji tersebut dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Pendanaan untuk subsidi gaji para pekerja tidak bersumber dari uang para pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

"Sama sekali tidak menggunakan uang pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida Fauziyah.

Subsidi gaji tersebut bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Syarat para pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji tersebut adalah mereka yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Kedelapan Mempertemukan Manchester United dengan Everton

Ida menambahkan bahwa sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp 2,4 juta sehingga mereka tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening yang digunakan tidak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," beber Aswansyah dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening BRI Tetap Bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara, Syarat & Cara Ceknya

Untuk itu syarat yang perlu diingat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

-Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan

-Memiliki rekening bank yang aktif.

Pastikan rekening bank yang digunakan masih aktif saat pencairan. Apabila rekening bank yang digunakan tidak aktif,  Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer akan kembali ditarik.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler