Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp500 Ribu, Apakah Cair Lagi Bulan Ini? Ini Penjelasannya

31 Oktober 2020, 10:41 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) Non PKH Rp500 Ribu, Apakah Cair Lagi Bulan Ini? /Jurnal Presisi - Novandryo/

MEDIA BLITAR - Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bukan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp500 ribu telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Program bantuan sosial ini berbeda dengan BLT Rp300 per KPM per bulan yang dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2020, program bantuan sembako, serta program PKH.

Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu penyalurannya dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Tenang, Begini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di BRI

Baca Juga: Gempa Turki Magnitudo 7 Memakan Korban Jiwa, Hingga Kini 22 Orang Meninggal, 800 Terluka

Diharapkan dengan adanya program ini dapat membantu keluarga prasejahtera yang bukan penerima PKH dapat menggunakan dengan tepat untuk menjaga kestabilan daya beli dan perekonomian keluarga.

Dikutip dari Inspirasi Oktara yang merupakan pendamping PKH, melalui channel Youtube miliknya menjelaskan fakta-fakta terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu.

Berikut adalah lima fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu:

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Kedelapan, Kesempatan Real Madrid Di Puncak Klasemen

Baca Juga: Sering Dilewatkan, Berikut 5 Dampak Buruk jika Tidak Sarapan

  1. BST diberikan untuk KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bukan penerima PKH.
  2. Sasaran penerima BST adalah 9 juta KPM bukan penerima PKH.
  3. BST ditransfer melalui rekening Himbara (Himpunan bank milik negara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri) ke KKS masing-masing KPM.
  4. BST hanya diberikan satu kali saja.
  5. BST pemilik KKS non PKH berbeda dengan BST/BLT yang berasal dari APBN (Jabodetabek/di luar Jabodetabek) maupun BST Dana Desa yang bernilai Rp600 ribu. BST/BLT yang dimaksud semula Rp600 ribu kini turun menjadi Rp300 ribu, setelah dilakukan pertimbangan.

Sehingga bagi penerima yang sudah mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu pada bulan September, tidak akan cair kembali di bulan Oktober. Ini dikarenakan program ini hanya disalurkan satu kali saja hingga informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Segera Daftar! BLT UMKM atau BPUM Rp2.4 Juta Diperpanjang

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Akankah Cristiano Ronaldo Perkuat Juventus Melawan Spezia Besok?

Informasi lebih lengkap dapat mengkonfirmasi kepada masing-masing pendamping program Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH Rp500 ribu. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler