Ketahui Kriteria Mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Tanpa Mendaftar

30 Oktober 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi Dana BPUM Rp2,4 Juta.* /Antara Foto/

MEDIA BLITAR – Pelaku UMKM saat ini bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah melalui program BPUM sebesar Rp2,4 juta.

BPUM merupakan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro untuk pelaku UMKM yang disalurkan melalui Kemenkop UKM (Kementrian Koperasi dan UKM).

Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membantu memperbaiki ekonomi pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Baca Juga: Yakin Lolos Seleksi CPNS 2019? Cek Sekarang Juga Hanya di https://sscndaftar.bkn.go.id

BPUM Rp2,4 juta juga upaya dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

Pelaku UMKM akan mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta jika dinyatakan lolos dan bantuan tersebut disalurkan melalui beberapa bank penyalur.

Bank penyalur BPUM Rp2,4 juta adalah bank yang tergabung dalam Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara yaitu BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.

Baca Juga: Cek Sekarang! 64 Link Kementerian/Lembaga untuk Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019

Pelaku harus mendaftar terlebih dulu untuk mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta dengan memenuhi beberapa syarat terlebih dulu.

Namun perlu diketahui juga bahwa terdapat pelaku UMKM yang tidak mendaftar, tetapi mendapatkan BPUM Rp2,4 juta.

Penerima bantuan tanpa mendaftar tersebut merupakan nasabah dan diusulkan oleh pihak BRI atau instansi penyalur berdasarkan pemilihan data yang dimiliki pihak pengusul.

Baca Juga: Langsung Cair, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta via BRI

Kriteria pemilihan yang dilakukan oleh Bank BRI adalah nasabah pengguna rekening Simpedes dan memiliki saldo rekening kurang dari Rp2 juta.

Selain itu, kriteria yang lain adalah belum pernah mendapatkan kredit atau pembiayaan dari bank dan dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa dana yang didapatkan akan digunakan untuk modal usaha.

Jika tidak menjadi salah satu nasabah yang direkomendasikan langsung oleh pihak penyalur atau pengusul, pelaku UMKM bisa mendaftar sendiri dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Patrick Wilson Debut Sutradara di Film 'Insidious 5'

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta adalah pendaftar BPUM merupakan pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Selain itu, pendaftar merupakan WNI dengan menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan tidak pernah menerima kredit dari bank dan memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha).

Surat Keterangan Usaha tersebut bisa didapatkan pelaku UMKM melalui kantor desa setempat.

Baca Juga: Begitu Mudah Cara Cek Hasil CPNS 2019 dengan Login di https://sscndaftar.bkn.go.id

Tak hanya itu saja, syarat yang lain adalah tidak berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Setelah mendaftar, pelaku UMKM bisa menunggu hasil karena data yang didaftarkan akan diproses oleh pihak terkait.

Pemberitahuan penerima BPUM Rp2,4 juta akan diberikan melalui SMS yang dikirim oleh pihak penyalur.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Berikut, untuk Pemberkasan CPNS Formasi 2019 Provinsi Jawa Timur

Berikut format SMS pemberitahuan penerima BPUM Rp2,4 juta:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Selain melalui SMS, pemberitahuan mendapatkan dana bantuan BPUM Rp2,4 juta bisa dilakukan melalui akses situs resmi https://eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler